Lakukan Tindakan Asusila, Bripda Alfonsus Aristho Dipecat dari Anggota Polri

Dion. Umbu Ana Lodu
Upacara PTDH Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa dari anggota Polri dipimpin langsung Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS - Foto Kolase : Humas Polres Suumba Timur

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id -  Lapangan apel Mako Polres Sumba Timur, Kamis (30/5/2024) pagi menjadi lokasi tempat digelarnya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pada Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara dipimpin langsung Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS.

Gelaran upacara itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri untuk anggota atas nama Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan. Proses pelepasan seragam yang lazimnya dilakukan tidak digelar namun digantikan dengan phasphoto oknum dimaksud, dibawa ke hadapan pimpinan dan lalu diberikan tanda silang X.

Pemecatan Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena melanggar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tandas Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS dalam amanatnya.

Informasi yang dirangkum iNews.id dilingkup Polres Sumba Timur sebelum dan selepas gelaran upacara PTDH itu menyebutkan, Alfonsus Aristho melakukan tindakan asusila dengan menghamili seorang perempuan namun tindak bertanggung jawab atau mengingkari janji untuk menikah.Bahkan kini perempuan itu telah melahirkan dan anak hasil hubungan keduanya telah berusia 4 tahun.

Rabu (29/5/2024) malam lalu, Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel TM Silitonga juga memberikan penegasan pada anggotanya untuk patuh terhadap hukum dan jadi teladan bagi masyarakat. Jendral polisi berbintang dua itu menyatakan siap memberikan reward bagi anggotanya yang berprestasi dan punishment tegas bagi yang melanggar hukum dan disiplin anggota Polri.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network