Tidak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Bebas Dokter Lely dan Adhi Leo

Dion. Umbu Ana Lodu
Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha dan Leonard Landu Ndjurumana alias Adhi Leo, Direktur CV Bumi Marapu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kupang karena tidak terbukti lakukan tindak pidana korupsi - Foto kolase : istimewa

Bildad memastikan akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. Bahkan dirinya siap hadapi langkah hukum yang akan diambil JPU jika mengajukan kasasi.

“Kalau JPU mau  kasasi kami siap untuk hadapi. Kami akan mempersiapkan aneka materi untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi ini,” tegasnya.


Fredrik Willem Saija, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Bildad Thonak, Kuasa hukum Dokter Lely dan Adhi Leo - Foto kolase : istimewa

 

Adapun sebelum putusan Pengadilan Tinggi itu dibacakan, Dokte Lely dan Leonard yang oleh rekan, teman dan saudaranya biasa disapa Adhi Leo itu ditahan Lapas Perempuan dan Rutan Kupang. Keduanya jalani penahanan sebelum dan paska m Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa pada 2 April 2024 lalu.

Dokter Lely divonis 2,2 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Adhi Leo divonis 2,6 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp371 juta subsidair 1,6 tahun penjara.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network