SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat yang wilayah hukumnya mencakup hingga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kini sedang menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab SBD sebesar Rp2,8 miliar ke Perusahaan Daerah (PD) Lawadi dari total penyertaan modal Rp5,19 miliar.
Tim penyidik Kejari Sumba Barat yang dipimpin oleh Johansen C. Hutabarat bahkan telah melakukan penggeledahan kantor Perumda Lawadi pada Senin (26/2/2024) lalu. Selanjutnya pada Selasa (27/2/2024) tim yang sama juga menggeledah Kantor Bupati SBD yakni ruang kerja Bupati, Sekda dan ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam,. Tindakan serupa juga dilakukan penyidik di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Informasi yang dirangkum iNews.id menyebutkan, terkait kasus ini sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah 153 dokumen diamankan penyidik. Ketika kasus ini kian mencuat dan jadi perhatian publik, Kajari Sumba Barat, Bintang L. Yusvantare, Jumat (16/2/2024) sore lalu pada para wartawan menegaskan tim penyidik akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus yang dugaan penyelewengannya masuk dalam tahun anggaran 2020 hingga 2023 itu.
Bintang bahkan menargetkan penetapan tersangka bisa dilakukan maksimal dalam 30 hari ke depan. Tidak hanya itu, dirinya juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini, yang mana semuanya disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan penanganan kasus ini, apresiasi dan warning juga dicetuskan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait