Merasa Dihambat Dalam Pelaksanaan Program PTSL, Warga Laipandak Surati Bupati, DPRD dan Kapolres

Dion. Umbu Ana Lodu
Warga Laipandak, Kecamatan Wulla Waijillu didampingi petugas dari BPN Sumba Timur lakukan GEMAPATAS walau sebagin hanya gunakan kayu yang dicat merah paska uang pengadaan patoknya disita aparat - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sebanyak 100 warga Desa Laipandak, Kecamatan Wulla Waijillu mengirim surat klarifikasi dan pernyataan sikap pada Bupati, DPRD dan Kapolres Sumba Timur, NTT. Hal itu menyusul langkah Bripka Faisal Kasman, Kanit Buser Polres Sumba Timur bersama anggotanya Bramanto Ageng Pambudi melakukan ‘penyitaan’ ataupun pengambilan uang senilai lebih dari Rp13,2 juta dan beberapa dokumen lainnya terkait dengan proses pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  di Desa itu.

Dalam surat bertanggal 28 januari 2024  yang tembusannya juga diterima iNews.id  itu disebutkan bahwa disaat proses pengukuran pada tanggal 26 Januari 2024 Panitia mendapatkan hambatan dari pihak Polres Sumba Timur dengan dalil tuduhan pungli yang diadukan oleh oknum warga. Selanjutnya kedua oknum aparat tersebut melakikan penyitaan aset panitia yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp50 ribu  sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 lembar. Tidka hanya itu juga disita aatu lembar kwitansi pengeluaran uang jasa masak, satu lembar kuitansi pengeluaran uang ongkos pembuatan pilar, satu lembar kuitansi pengeluaran uang makan minum, dan satu lembar kuitansi pengeluaran uang ongkos pengangkutan pipa. Juga satu lembar nota pembelian kwas dan cat, nota bpmbelian pipa 2 dim, nota pembelian materai sepu!uh ribu masing-masing 1 lembar dari tangan Metosalak Malung Lakingunju selaku Bendahara Tim/Panitia.

Ketua BPD Laipandak, Stanislaus Ngguli Lidu yang mengantar langsung surat itu Selasa (30/1/2024) siang lalu kepada iNews.id  menyatakan harapan warga agar pihak Polres mengembalikan aset panitia yang telah disita itu. Juga dengan hormat memohon Bupati Sumba Timur dan DPRD untuk segera meminta klarifikasi kepada Kapolres Sumba Timur terkait hal itu.

“Jujur kami resah dan kehilangan harapan. Pasalnya kami di Desa sudah sepakati semuanya dan tidak merasa dilakukan pungli oleh Pemerintah Desa. Kami dengan kerelaan mengumpulkan uang guna kelancaran proses PTSL. Tapi dengan penyitaan itu justru membuat gaduh di Desa,” tandas Stanislaus.

Dihubungi terpisah, Gerardus Nggau Behar, Kepala Desa Laipandak mengakui proses kesepakatan dan kerapatan yang dilakukan warga desa sehubungan dengan pelaksanaan PTSL itu sama sekali tidak diintervensinya. Pihaknya hanya sekedar hadir dan  mengikuti jalannya kerapatan yang kemudian membuahkan sejumlah kesepakatan.

“Karena penyitaan itu ada warga yang kemarin  setelah dilakukan pengukuran terpaksa pakai tahan kayu yang dicat merah  karena uang untuk pengadaan patok yang telah mereka kumpulkan masih dalam penyitaan aparat,” timpal Gerardus yang pernah menjadi wartawan sebelum dipercaya warga sebagai Kepala Desa Laipandak itu.

Sebelumnya Ketua BPD Laipandak, Stanislaus Ngguli Lidu yang menjadi nama pertama perwakilan warga Desa dan yang menandatangani surat klarifikasi dan pernyataan sikap itu membenarkan pemaparan dalam surat itu. Yang mana disebutkan bahwa sebelum dilakukan pengukuran, pemerintah Desa Laipandak telah melakukukan 2 kali sosialisasi kepada masyarakat (tanggal 3 Januari 2024 dan 4 Januari 2024 ) di dua tempat berbeda.


Kades Laipandak, Gerardus Nggau Behar lakukan penanaman Patok bersama warga dalam program GEMAPATAS selepas sebagai bagian dalam program PTSL - Foto Kolase : iNewsSumba.id

 

 

Dalam sosialisasi itulah,  warga mengusulkan dan menyepakati diadakan sumbangan berupa biaya makan-minum sebesar Rp100 ribu/bidang, biaya pengadaan pilar sebesar Rp15 ribu/batang serta biaya pengadaan materai sebesar Rp15 ribu/lembar yang disetorkan ke panitia.

“Tapi saat itu juga disepakati untuk pengadaan patok atau pilar dan materai bisa disiapakn sendiri oleh warga tanap harus mengumpulkan dana untuk pengadaannya pada panitia,” tukas Stanislaus.

Untuk diketahui, surat klarifikasi dan pernyataan sikap itu juga ditembuskan BPD dan warga Desa Laipandak ke Kapolda NTT, Pers untuk dipublikasikan dan organisasi kemahasiswaan di Waingapu. Organisasi kemahasiswaan dimaksud yakni GMNI, GMKI dan PMKRI yang dimaksudkan untuk pendampingan.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network