BANDAR LAMPUNG, iNewsSumba.id – SP (55) seorang oknum guru ngaji di Kota Bandarlampung dilaporkan lakukan pencabulan pada 3 santriwati. Ihwal kasus itu terungkap berkat pengakuan seorang santriwati berusia 13 tahun yang sebelumnya mengaku diajak sang guru ngaji mancing ikan.
Perlakuan SP telah diadukan ke Polresta Bandar Lampung dalam Laporan polisi bernomor: LP/B/47/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 10 Januari 2024 lalu.
Saipudin, orang tua dari korban dalam laporannya menyebutkan pelecehan yang dialami anaknya pada 28 Desember 2023 lalu. Perlakuan serupa juga ditenggarai dialami 2 santriwati lainnya namun baru dirinya yang membuat laporan Polisi.
"Anak saya ini diajak pelaku ini untuk mencari ikan di tempat pelelangan ikan wilayah Teluk Betung Timur. Kemudian pulang dari sana, anak saya diminta untuk membawa motor. Saat itu juga ada sepupu anak saya. Pada saat anak saya menaiki motor, pelaku langsung melakukan perbuatannya memegang payudara dan kemaluan dari belakang,"jelas Saipudin, Kamis (11/1/2024).
Perlakuan guru ngaji itu berakibat korban tidak mau kembali ke pesantren. Oleh orang tuanya, ketika ditanya korban mengaku takut.
"Iya dia cerita nggak mau lagi mondok, katanya abinya nakal," tukas Saipudin smebari nearuh harapa apara secepatnya merespon laporannya dengan menangkap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra ketika dikonfirmasi iNews.id membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. Laporan itu akan menjadi atensinya.
"Kami atensi, kami lakukan upaya penyelidikan atas laporan tersebut," tandas Dennis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait