Ditambahkannya, ada beberapa kasus hukum yang oleh masyarakat diminta untuk diselesaikan. Namun pihaknya menyadari bahwa tak semuanya harus diproses hukum, karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang restorative Justice.
"Ada Peraturan Kapolri (Perkap) dimana kalau ada masalah bisa dilakukan penyelesaian di luar sidang dengan cara-cara yang sudah diatur dalam perkap tersebut dan penyelesaian tentunya itu dilakukan secara win-win solution atau secara kekeluargaan dan dilaksanakan dengan cara pendekatan dan semua pihak merasa bahwa mereka menang," urainya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait