Peningkatan Jalan Mbatakapidu-Lukukamaru Selesai Dihotmix, IJD di NTT yang Pertama Dituntaskan

Dion. Umbu Ana Lodu
Tim dari PPK 1. 4 Propinsi NTT bersama Kasatker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I NTT BPJN NTT berfoto di sela -sela peninjauan proyek IJD peningkatan jalan Mbatakapidu-Lukukamaru, Sumba Timur - Foto Kolase : iNewsSumba.id

“Bisa kita nyatakan 100 persen untuk selanjutnya diserahterimakan sebelum Natal nanti, walaupun sebenarnya hari ini juga bisa dilakukan namun karena hari Sabtu jadi hanya simbolis dilakukan,” imbuh Azhari.

Warga yang dilintasi proyek IJD ini juga kepada iNews.id mengaku senang jalan telah tuntas dikerjakan.

“Saya orang Mbatakapidu, tapi ada datang adat di Lukukamaru, senang sekali jalan sudah bagus, sudah ada perubahan,” ungkap Herlina Mora Lambu mengacungkan jempol sementara taangan satunya mememang ikatan kayu bakar di atas kepalanya .


Herlina dan Kahi, warga Mbatakapidu, kota Waingapu bahagia jalan yang lintasi desanya telah mulus. Siprianus Fahik, PPK 1.4 Propinsi NTT dan Azhari, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I NTT - Foto kolase : iNewsSumba.id

 

“Senang sekali jalan sudah bagus begini. Kita jadi lebih gampang jika mau ke Waingapu,” timpal Kahi Ata Mbaru, warga lainnya mengomentari.

Untuk diketahui proyek IJD peningkatan jalan Mbatakapidu-Lukukamaru ini didanai oleh APBN Murni 2023 sebesar lebih dari Rp22 miliar. Adapun kontraknya ditandatangani 28 Agustus 2023 lalu.  Pelaksanaan proyek ini dipatok 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender dan terbagi dalam 3 segmen pekerjaan dengan rincian Segmen 1 sepanjang 3,943 kilometer, segmen 2 sepanjang 2,510 dan segmen 3 sepanjang 2,547 kilometer.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network