Perkosa Anak Angkat Berulang Kali, Pria 64 Tahun di Sumba Timur ini Dibekuk Aparat Polsek Lewa

Dion. Umbu Ana Lodu
Pria berusia 64 tahun yang lakukan perkosaan pada anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun dibekuk aparat. Plt. Kapolsek Lewa Ipda Marius K. Himbir pastikan untuk sementara korban telah dititip dikeluarganya - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Lewa, Jumat (3/11/2023) sekira pukul 23.00 WITA lalu menangkap YN, seorang pria berusia 64 tahun di Londa Lima, Desa Kuta. Yang bersangkutan diburu dan kemudian digelandang aparat karena disangkakan melakukan tindakan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Plt. Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir didampingi Kanit Reskrim Aipda Juan Pablo kepada iNews.id, Sabtu (4/11/2023) malam lalu ketika dihubungi membenarkan penangkapan itu. Pelaku bahkan disebutkan telah melancarkan aksi bejadnya itu sejak bulan Agustus 2023 lalu di kediamannya di bilangan Pameti Karata, Kecamatan Lewa.

Perlakuan bejad YN pada anak angkatnya itu awalnya terungkap oleh korban yang enggan ke sekolah karena merasakan sakit di alat vitalnya. Kondisi itu kemudian diceritakan pada ibunya atau isteri dari pelaku. Bahkan rasa sakit itu senut korban telah dirasakan dan ditahannya sejak bulan Agustus lalu.

“Korban yang mengeluh sakit pada ibunya kemudian ditanya dan mengaku disetubuhi ayah angkatnya berulang kali sejak bulan Agustus 2023 lalu. Pasutri ini tinggal serumah dengan 8 orang anak kandung dan 4 orang anak angkat  termasuk anak korban,” jelas Marius.

Keluhan itulah yang kemudian ditindaklanjuti ibu korban dengan melaporkan ke Polsek Lewa. Hal mana yang kemudian diketahui pula oleh pelaku dan kemudian direspon dengan mengejar dan mengusir isteri dan dan anaknya dengan sebilah parang. Korban dan ibunya serta anak lainnya, kata Juan Pablo akhirnya mengungsi dan tinggal bersama kerabat mereka.

“Kami telah lakukan visum pada korban dan segera lakukan penyelidikan. Tahu dirinya telah dilaporkan dan akan diburu petugas, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Londa Lima, Desa Kuta. Namun akhirnya bisa dibekuk aparat tanpa perlawanan juga mengakui perbuatannya,” papar Juan Pablo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.Hukuman itu berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk primairnya. Dan subsidair pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Apalagi perbuatan pidana itu dilakukan oleh orangtua/walinya, maka hukuman tersebut ditambah sepertiga.

“Pelaku telah dimankan di Rutan Polsek dan korban untuk sementara bersama keluarganya sembari kami nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani anak serta perempuan korban tindak kekerasan dan pidana,” pungkas Marius.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network