Penetapan Tomi Umbu Pura Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Respon Kapolres Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS - Foto : iNewsSumba.id

Kendati demikian, Hakim Hendro tidak mengabulkan permintaan pemohon Tomi Umbu Pura terkait diterbitkan SP3 atas kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis yang menyeretnya untuk hadapi proses hukum.  Hakim bahkan menegaskan pada kuasa penyidik Polres Sumba Timur untuk melakukannya kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menimbang, bahwa walaupun penetapan tersangka terhadap Pemohon (Tomi Umbu Pura) oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, akan tetapi Termohon tetap dapat menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka karena mengenai penetapan tersangka kembali tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara," tandas Hakim Hendro.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network