Pelaku Penikaman RHB dalam Bentrok Sengketa Lahan di Oesapa Kupang Mengaku Dibayar Rp200 Ribu

Emi Maunmuti
MA pelaku penikaman (Jongkok depan) saat ditangkap dan digiring masuk Polresta Kupang Kota. Foto : Ist

KUPANG, iNewsSumba.id – Satu persatu fakta dan data berhasil diperoleh Polisi dari para terduga pelaku yang telah dibekuk terkait bentrok sengketa lahan di Oesapa - Kupang. Terkini polisi telah mengetahui pelaku penikaman RHB (39) hingga tewas adalah MA (35) yang baru setahun terakhir kos di bilangan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

MA dan para terduga pelaku lainnya, mengaku mereka direkrut oleh salah satu kubu yang terlibat bentrokan maut pada Jumat (15/9/2023) siang kemarin di depan kampung Unkris – Kupang. Mereka direkrut untuk menjag alahan dengan imbalan Rp200 ribu.

"Saya dibayar dua ratus ribu rupiah," tukas MA di Mapolresta Kupang Kota, Sabtu (16/9/2023).

MA juga mengakui saat ke lokasi tanah sengketa, membawa sebilah pisau.

"Kami banyak orang dan saat kejar-kejaran itu saya yang menikam korban (RHB_red)," imbuh MA yangjuga mengakui bahwa sebelum ke Kupang dan kos di Oesapa, dirinya merupakan petani bawang di Kabupaten Rote Ndao dan telah berkeluarga dengan 3 orang anak.

“Saya ada 3 orang anak, dua masih Sekolah Dasar,” jelas MA.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network