Data terbaru hingga Agustus 2023 mencatat 912 kecelakaan dengan 252 korban meninggal dunia, 393 luka berat, dan 1.067 luka ringan, dengan kerugian material mencapai Rp. 2.529.340.514. Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun yang sama mencapai 7.625 kali.
Dalam menangani permasalahan lalu lintas ini, Polda NTT mengakui bahwa sinergi antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi dasar dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Zebra Turangga 2023 mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan fokus pada 7 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pelanggaran lainnya.
Polda NTT berharap operasi ini akan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban lalu lintas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap adalah tujuan utama dari operasi ini.
"Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dalam merencanakan langkah-langkah antisipasi yang taktis, teknis, dan strategis untuk mengurangi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas, sehingga situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib dapat tercapai," terangnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait