SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pacuan Kuda khas Sumba atau Palapang Njara yang digelar di Lapangan Halikir, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Rabu (16/8/2023) telah mencapai puncaknya. Namun masih ada cerita tersisa, yakni digrebeknya aktifitas perjudian jenis dadu goyang alias Krobok. 2 Bandarnya telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh penyidik Polres setempat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, kepada iNews.id mengatakan kedua bandar itu kini ditahan di rutan Polsek Lewa.
“ Yang ditahan masing – masing PTS alias Bapa Robi dan MMM alias Bapa Jovan, jadi sejak digrebek aparat gabungan keduanya diambil keterangan dan didalami perannya. Terus berproses dan terkini telah ditetapkan sebagai TSK,” jelas Jumpatua di Mapolres Sumba Timur.
Jumpatua yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo lebih lanjut menjelaskan dalam penggrebekan itu melibatkan aparat dari unsur Buser Polres, Reskrim Polsek dan Polres serta Samapta dan Babinkamtibmas. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari. Dalam penggrebekan itu pada awalnya aparat berhasil mengamankan 2 bandar dan 3 pwarga lainnya yang diduga sebagai pembantu bandar (konjak) serta pemain. Selain itu juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.317.000, enam buah dadu, tikar dan kelengkapan judi krobok lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait