Seperti diberitakan sebelumnya, Marthinus Djami merupakan pelaku KDRT pada Marlin isterinya. Sedangkan Dominggus Hunga Meha menganiaya adiknya dengan parang. Bebasnya kedua pelaku pidana itu, disambut sukacita oleh keluarga. Tangis haru dan pelukan hangat isteri, anak dan kerabat lainnya mewarnai suasana siang itu. Usai penyelesaian adiministrasi di ruang Kasie Pidum, keduanya didampingi keluarga masing – masing dengan penuh bahagia melangkah menuruni anak tangga lobi, melintasi halaman dan selanjutnya keluar dari gerbang Kantor Kejaksaan menuju ke kediaman masing – masing.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
