Dalam pers rilisnya, Selasa (18/6/2023) PEPARI menyatakan sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut. Juga mengutuk keras tindakan yang dilakukan pemrakarsa juga yang telah mempublikasikan kegiatan, juga para pelaku lainnya yang terlibt dalam pembuatan video.
Kepada para pihak yang terlibat, PEPARI menuntut untuk meminta maaf secara terbuka yang disampaikan melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3x24 jam ke depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait