Hal lainnya yang juga ditekankan dalam surat IKBS itu diantaranya tentang aktivitas perjudian yang bisa merusak mental generasi muda SBD yang bermuara pada rusaknya moral dan tatanan masyarakat. Juga tenggat waktu yang diberikan pada DPRD selama 1 minggu untuk menyikapi surat dimaksud, yang mana jika tidak ditindaklanjuti Ormas IKBS akan ambil langkah lanjutan agar permasalahan itu tidak didiamkan begitu saja.
Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan hingga berita ini dipublish belum berhasil dikonfirmasi. Upaya iNews.id via pesan WA dengan maksud meminta waktunya untuk dikonfrontir telah terkirim sejak Rabu (5/7/2023) malam kemarin, namun belum juga direspon balik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait