SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Resmob Polres Sumba Timur, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 01.00 dini hari mengamankan 3 orang warga yang terlibat aktifitas judi bola guling di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera. Penggerebekan yang dilakukan aparat menyikapi informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian itu.
“Kami awalnya mendapatkan informasi dan keluhan warga via telpin yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian di sekitar rumah yang sedang alami persitiwa duka cita. Tim lalu bergerak ke TKP dan benar ada aktifitas perjudian itu, sehingga ada 3 orang yang tertangkap tangan,” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Jumat (24/11/2023) siang lalu di Mapolres setempat.
Adapun 3 orang yang tertangkap tangan aparat jelas Helmi yakni ENTD, warga Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang yang merupakan bandar, YJB, Warga Kelurahan Kambadjawa yang berfungsi sebagai penjaga layar angka judi bola guling dan JMK asal Kelurahan Temu sebagai sebagai pemandu bola dan meja permainan judi Bola Guling.
“Selain 3 orang diamankan ke Polres, kami juga amankan barang bukti berupa 1 meja bola guling, 5 buah bola, layar angka dan water pas, aki motor, masing – masing satu unit, 4 kaki meja, 2 lampu led, dan barang bukti lainnya bersama uang tunai dalam tas hitam,” jelas Helmi.
Setelah dihitung jumlah uang barang bukti dalam tas hitan yang diamankan, lanjut Helmi sebanyak Rp7.618.000 dengan pecahan terbesar Rp100 ribu dan terkecil Rp1000.
“Aktifitas perjudian itu menganggu keluarga yang sedang alami duka cita. Selain itu tentu memancing perhatian banyak orang dan sebagian diantaranya mengkonsumsi minuman keras hingga bisa memicu hal lainnya yang ganggu keamanan dan kenyamanan warga lainnya,” pungkas Helmi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait