“Bantuan yang disalurkan berupa keperluan bayi, perlengkapan melahirkan, layanan pemulihan, kebutuhan dasar, dan juga transport bersalin, Juga Puji Tuhan, bayi dan ibunya dalam kondisi sehat,” tukas Mikel.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Timur menangani kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh Hina (48) keluarga dekatnya yang telah dianggap sebagai ayah kandung. Akibatnya korban hamil dan telah melahirkan pada 26 April 2023 lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, Kamis (15/6/2023) menyatakan telah menahan pelaku. Penangkapan dilakukan beberapa hari paska laporan diterima aparat pada 6 Maret 2023 lalu.
“Dari keterangan yang diperoleh dari korban disebutkan perkosaan terjadi beberapa kali mulai dari bulan September 2021 sampai 29 januari 2023. Pelakunya Hina berusia 48 tahun warga Maubokul, Kecamatan Pandawai. Perbuatan pelaku dilakukan di pondok yang ditinggali korban dan pelakunya,” ungkap Jumpatua.
Proses hukum lanjutan terkait kasus ini, kata Jumpatua telah sampai pada dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan pada Senin (12/6/2023) penyidik Polsek Pandawai telah melimpahkan tersangka kepada JPU atau tahap II.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait