Adapun kasus pencurian sepeda motor itu terjaid pada 23 Februari 2023 lalu skeitar pukul 01.00 WITA, di kos korban yang berada di Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu. Kasus ini dalam waktu singkat berhasil diungkap penyidik Polres seterimanya laporan dari korban.
“ Penyidik kini telah mengajukan kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri Waingapu guna mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan. Jadi masih ditunggu guna perkara tersebut di SP3 – kan,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait