"Belum ada laporan. Tapi itu bisa dipidanakan," ujar Timbul singkat di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Lebih jauh Timbul menjelaskan ancaman hukuman atas perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Dia mengingatkan tentang peristiwa yang mirip dan pernah heboh di Jembatan Umbulharjo.
Kendati tidak ada laporan terkait peristiwa itu, Polisi sebut timbul bisa membuat laporan model A. Dan selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. Sehubungan dengan kejadian itu, Polisi kini mulai meingkatkan kontrol dan patroli di sekitar kawasan Malioboro untuk mencegah atau meminalisir kembali terjadinya hal yang sama.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait