NAGEKEO, iNewsSumba.id - Dugaan korupsi soal penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka (TSK) tersebut yakni 2 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, serta seorang kontraktor.
Ketiganya diduga kuat bakal terjerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Dalam dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp 333.621.750 dalam pemusnahan dan penghapusan aset pasar danga di Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo.
Namun sayangnya, terkait penetapan 3 TSK itu, Polres setempat masih belum memberikan statement resmi. Upaya sejumlah wartawan untuk menemui Kasat reskrim Polres tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
"Terkait perkembangan dugaan kasus pasar Danga saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i pada para wartawan di depan ruang Reskrim setempat Jumat (24/3/2023) lalu.
Iptu Rifa'i menjelaskan terkait, perkembangan dugaan kasus penghapusan aset dan Bandara Mbay, dirinya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan melalui konferensi pers dengan waktu yang belum dipastikan.
"Hari ini saya belum bisa berikan keterangan terkait kasus itu. Nanti saya akan sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya di hadapan sejumlah awak media.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi, memberikan keterangan kepada sejumlah media, bahwa tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019. Hal ini diungkapkan Kasimirus merujuk pada data yang ia pegang saat masih menjabat kasubag keuangan pada dinas koperindag tahun 2010-2011, bahwa daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp 333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada.
"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini, "ungkapnya.
Menurut Kasimirus, pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol.
"Seperti pasar inpres dan pasar bantuan desa nilainya sudah nol sejak jaman Ngada, makanya tidak tercatat, kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai 333.621.750 justru masih ada hingga kini namun bila ada bangunan lain lagi saya tidak tau bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu sedangkan satunya yg leter U sudah dimusnahkan sejak 2014," paparnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait