SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumba Timur mengakui banyaknya kendaraan yang tidak miliki ijin trayek juga beroperasi mengangkut penumpang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Hal itu diungkapkan Gollu Wola, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan setempat.
Ditemui iNewsSumba.id di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023) Gollu Wola yang didampingi Saul Ndolu, Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Sumba Timur menyatakan, jika merujuk pada regulasi yang berlaku mestinya setiap kendaraan pengangkut penumpang wajib berbadan hukum. Namun pada kenyataannya tidak demikian realitanya di lapangan.
“Memang benar di lapangan banyak kendaraan angkutan umum yang tidak miliki ijin trayek juga tidak sesuai dengan Undang – undang serta peraturan yang berlaku. Ada sekitar 85 persen kendaraan pengangkut penumpang yang tidak memenuhi ketentuan,” tandas Gollu Wola.
Lebih jauh diuraikan Saul regulasi yang dilanggar oleh para pemilik kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang di sejumlha rute atau trayek di Sumba Timur yakni Pasal 139 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Diamanatkan bahwa ijin trayek atau Izin Operasi bagi perusahan angkutan Umum, wajib berbentuk Badan Hukum baik itu PT ataupun Koperasi,” tegas Saul.
Gollu Wola dan Saul Ndolu, Kepala Dinas dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Terkait regulasi itu, Saul kembali menegaskan bahwa bagi pengusaha angkutan umum yang berbentuk Paguyuban, Perkumpulan, PO atau CV untuk membentuk Badan Hukum baru atau merubah status badan usahanya menjadi PT atau Koperasi Angkutan Umum.
Sehubungan dengan kondisi yang tidak sesuai harapan itu, Gollu Wola dan Saul menyatakan bahwa telah melakukan sejumlah upaya untuk menyikapinya. Namun sayang, tetap masih sangat banyak yang tidak mengindahkannya.
Ditanya tentang tindakan yang diambil bagi pihak yang melanggar, keduanya sepakat menyatakan bahwa institusi yang mereka pimpin miliki keterbatasan dalam hal penindakan.
“Bahkan ada yang plat hitam, tidak punya ijin trayek tapi beroperasi. Kita sudah berupaya lakukan operasi penertiban bahkan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun semuanya sebatas himbauan, kita mau tindak lebih tegas tapi terkait penindakan dan proses hukum lanjutannya ada di kepolisian,” urai Saul.
Terkait dengan penindakan dan proses hukum lebih lanjut bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, dalam waktu dekat Dishub Sumba Timur mengatakan akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Resort Sumba Timur.
“Kami akan kembali komunikasi dan koordinasi dengan Polres. Karena memang kami tidak bisa lakukan penindakan apalagi kami tidak punya PPNS,” ungkap Gollu Wola.
Untuk diketahui sejumlah pemmilik kendaraan penumpang di Sumba Timur telah memenuhi ketentuan untuk pendirian PT atau menjadikan usaha pengangkutan penumpangya berbadan hukum. Namun sayangnya, di lapangan mereka diperhadapkan dengan beroperasinya kendaraan pengangkut penumpang yang tidak milliki ijin trayek dan juga tidak berbadan hukum.
Bahkan disebutkan, oknum – oknum tertentu yang menjalankan jasa angkutan penumpang liar itu menetapkan tarif lebih rendah pada penumpang, sayangnya jika terjadi kondisi terburk seperti halnya kecelakaan lalu lintas bisa dipastikan rakyat atau penumpang yang jadi korban dan tentunya tidak mudah untuk mendapatkan asuransi atau santunan kecelakaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait