Terkait dengan penindakan dan proses hukum lebih lanjut bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, dalam waktu dekat Dishub Sumba Timur mengatakan akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Resort Sumba Timur.
“Kami akan kembali komunikasi dan koordinasi dengan Polres. Karena memang kami tidak bisa lakukan penindakan apalagi kami tidak punya PPNS,” ungkap Gollu Wola.
Untuk diketahui sejumlah pemmilik kendaraan penumpang di Sumba Timur telah memenuhi ketentuan untuk pendirian PT atau menjadikan usaha pengangkutan penumpangya berbadan hukum. Namun sayangnya, di lapangan mereka diperhadapkan dengan beroperasinya kendaraan pengangkut penumpang yang tidak milliki ijin trayek dan juga tidak berbadan hukum.
Bahkan disebutkan, oknum – oknum tertentu yang menjalankan jasa angkutan penumpang liar itu menetapkan tarif lebih rendah pada penumpang, sayangnya jika terjadi kondisi terburk seperti halnya kecelakaan lalu lintas bisa dipastikan rakyat atau penumpang yang jadi korban dan tentunya tidak mudah untuk mendapatkan asuransi atau santunan kecelakaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait