Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, menyampaikan ada beberapa hal dari instruksi Penjabat Wali Kota Kupang yang perlu direspons secara cepat.
Pertama terkait dengan pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual dan yang kedua ialah bersama dengan dinas terkait pihaknya akan melakukan kerja kolaboratif dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait