Lantas keterlibatan Kepala Resort Peternakan wilayah Kecamatan Lewa, yakni YL alias Yunus, Muhammad Andi menyatakannya sebagai penadah ternak curian itu.
“ Yunus membeli ternak sapi curian itu seharga 8 juta, karena ternak itu hasil curian maka penyerahannya dilakukan di rumah Yunus pada dini hari agar tidak perlu melapor ke Pos Polisi, karena tidak dilengkapi surat kepemilikan, juga menghindari warga lalu dimuat dnegan mobil Ferdi. Usai menerima hewan itu, Yunus menyerahkan secara bertahap uang transaksi pembelian,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Lewa Aipda Juan Pablo saat menginterogasi 3 pelaku pencurian dan penadahan ternak, diimana seorang diantaranya oknum ASN Diinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Aba Lodu
Walau awalnya sempat berkelit saat dipanggil petugas dan bahkan sempat menghilangkan HP yang berisi komunikasi dengan para pelaku lainnya, juga menyatakan BB ternak sapi curian itu hanya sementara dalam penguasaannya, Yunus tetap ditahan aparat bersama dua pelaku lainnya di Polsek Lewa.
“Dari interogasi dan penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa dua pelaku telah terlibat dalam pencurian sejak bulan Oktober hingga Nopember 2022. Dimana jummlah ternak yang dicuri total 13 ekor,” tukas Muhammad Andi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait