SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, berlanjut. Sidang kembali digelar di PN Waingapu, Rabu (7/12/2022) dimulai sekira pukul 10.00 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 19.20 WITA. Dalam sidang hari ini, Kornelis Kuta Ndahi melalui kuasa hukumnya menghadirkan Prof. Dr. I Made Suwitra, SH, MH, yang merupakan Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa Bali.
Umbu Ndata Jawa Kori, ketua tim kuasa hukum penggugat selepas sidang kepada wartawan menegaskan kehadiran saksi ahli adalah untuk menerangkan sistem kekerabatan. Yang mana sebut dia, di Sumba sistem kekerabatannya patrilineal atau mengikuti garis keturunan ayah atau bapak.
“Ahli mengutarakan tadi dalam sidang bahwa Sumba, Bali dan sampai Papua adalah sistem kekerabatannya patrilineal. Dalam perkara kami ini adalah yang menghalang – halangi sehingga tidak terbitnya sertifikat klien kami yaitu pihak wanita, yang mana telah kawin keluar ke desa lain,” jelas Umbu Ndata.
Lebih jauh ditegaskan Umbu Ndata, saksi ahli yang didatangkan juga untuk mematahkan dalil tergugat yang menyatakan bahwa pihak perempuan punya hak mewarisi.
“Tanggu Hana Witul, mama atau ibu daripada tergugat sudah kawin keluar ke marga Raniaka. Awalnya betul marga Mandolai, betul dia turunan bangsawan tetapi dia sudah kawin keluar dan dibelis dan klien kami ini sebagai yera,” tegasnya.
Saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, urai Umbu Ndata adalah Profesor dan Guru Besar, yang mana disidang tadi telah menerangkan dengan jelas bahwa perempuan tidak punya hak menerima waris jika dilihat dari sistem kekerabatan patrilineal yang berlaku dalam adat dan budaya Sumba.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait