Curi Anjing dan Motor, MLK Diringkus Aparat Resintel Polres Sumba Barat

Dion Umbu Ana Lodu
MLK pasca diringkus aparat Resintel Polres Sumba Barat karena mencuri anjing dan sepeda motor milik warga kota Waikabubak - Foto : Humas Polres Sumba Barat

SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Tim gabungan Reskrim dan Intel (Resintel) Polres Sumba Barat, NTT, berhasil meringkus MLK, Minggu (30/10./20220 siang. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian seekor anjing dan sepeda motor milik warga Desa Dedekadu, Kecamatan Kota Waikabubak, Jumat  (28/10/2022) lalu.

Dikutip dari Tribratanewssumbabarat.com, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menyatakan keberhasilan meringkus pelaku tindakan pidana yang menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan hasil dari penjabaran instruksi pada seluruh jajaran untuk intensifkan kegiatan patroli dan juga monitoring daerah rawan pada jam rawan.

Sebelumnya masyarakat Sumba Barat sempat dihebohkan rekaman cctv yang beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan pelaku pencurian yang tengah melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Kecamatan Kota Waikabubak. Setelah seksama mempelajari dan mencermati video itu, tim gabungan Resintel Polres Sumba Barat bergerak cepat, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah diketahui.

“MLK yang merupakan terduga pelaku kemudian diamankan petugas setelah ditangkap di Desa Praibakul, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat beserta barang bukti satu unit Sepeda motor dan Satu ekor Anjing hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” papar Anak Agung.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network