SITUBONDO, iNewsSumba.id – Sahrito (35) warga kecamatan Asembagus, Situbondo akhirnya dibekuk aparat. Pasalnya pria ini memperkosa adik kandungnya juga iparnya yang masih dibawah umur. Alasan pelaku berbuat hal keji itu karena sudah lama tak dilayani kebutuhan biologisnya oleh sang isteri.
Kepada penyidik Sahrito mengakui perbuatannya. "Saya sudah lama tak berhubungan badan. Tak kuat menahan nafsu," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu (7/9/2022) mengatakan, akibat perbuatan bejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus.
"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," timpal Dhedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya jelas Dhedi, kepada penyidik tersangka mengatakan asal muasal penolakan istrinya melayaninya kebutuhan biologisnya karena tidak mampu memenuhi nafkah lahir untuk kebutuhan harian isterinya sebesar Rp100 ribu perharinya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait