JAKARTA,iNewsSumba.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri Candrawathi mengajukan perlindungan agar terkesan sebagai korban.
Lebih lanjut kata Hasto, Putri sejak awal tidak mau memberikan keterangan kepada LPSK.
"Barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Sikap Putri tidak tahu-menahu yang harus disampaikan ke LPSK inilah menurut Hasto yang membuat Putri tidak pernah memenuhi panggilan LPSK
"Ya sikap Ibu PC (Putri Candrawathi) yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangannya ngga pernah bisa," paparnya.
Terkini, LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Sebab laporan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, isteri dari Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, adalah bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana itu.
Untuk diketahui, surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran karena Putri sulit untuk ditemui.
"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," timpal Hasto.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait