JAKARTA, iNewsSumba.id – Putri Chandrawati (PC) telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) atas pembunuhan berencana pada Birgadir J, yang tidak lain merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, suaminya. Akibatnya, PC juga terancam pidana berat berupa hukuman mat aftau pidana seumur hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Dengan penetapan PC sebagai TSK, melengkapi daftar TSK sebelumnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Untuk diketahui, sebelumnya peristiwa tewasnya Birgadir J direkayasa sebagai dampak dati tembak menembak sesaa polisi. Namun setelah kasus ini mencuat dan ditangani Timsu bentukan Kapolri, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait