Kejagung Telah Terima SPDP Kasus Tewasnya Brigadir J, 30 JPU Siap Dikerahkan

Puteranegara Batubara
Kejagung Telah Terima SPDP Kasus Tewasnya Birgadir J, 30 JPU Siap Dikerahkan Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.  Sehubungan dengan itu, Kejagung telah menyiapkan dan menunjuk 30 jaksa yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang berakibat tewasnya Brigadir Joshua alias Brigadir J setelah ditembaki atas perintah Ferdy Sambo.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022) memastikan kesiapan Kejagung dalam menangani kasus dimaksud.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," tandas Ketut.

Lebih jauh Ketut mengatakan, penunjukan itu usai Kejagung menerima SPD.

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. 

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Bahkan disebutkan, untuk menguatkan skenarionya bahwa terjadinya baku tembak, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo bahkan terancam pidana hukuman mati.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network