Berkas P-21, Polres Sumba Timur Serahkan 3 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Penyidik Kejaksaan
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan emas ilegal kepada penyidik Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur sebagai tindak lanjut atas rampungnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Dikutip dari Tribrata News Sumba Timur disebutkan, kasus yang kini memasuki tahap penuntutan itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT tanggal 10 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).
Perkara bermula dari dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin menggunakan metode penambangan terbuka atau open mining di kawasan hutan lindung. Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual menggunakan peralatan sederhana untuk memperoleh butiran emas.
Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Sumba Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, serta lima buah wajan aluminium.
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan pelaksanaan Tahap II menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan," ujar AKBP I Kadek Hery Cahyadi.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan hukum apabila kembali ditemukan praktik penambangan emas ilegal.
"Ke depan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan turun melakukan penindakan apabila ditemukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal," pungkas I Kadek Hery Cahyadi.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu