get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan

Harga Emas Antam Turun, Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Tetap Bergulir

Rabu, 29 Juli 2026 | 10:16 WIB
header img
Emas Antam dan harganya(Foto: iNews)

Sementara itu, tersangka UT masih menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan memilih mengajukan praperadilan sekaligus menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, penyidik menegaskan langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. 

"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, saat dimintai tanggapan wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Balai TN Matalawa juga memastikan hasil pemeriksaan lapangan tetap menjadi dasar dalam penyidikan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, lokasi aktivitas penambangan berada di dalam kawasan taman nasional dan bukan berada di atas bidang tanah bersertifikat sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan administrasi negara.

Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, menegaskan perkara di PTUN tidak mengubah hasil penyidikan yang telah dilakukan di lapangan. Menurutnya, proses administrasi negara dan perkara pidana merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. 

"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujar Lugi Hartanto.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut