get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan

Harga Emas Antam Turun, Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Tetap Bergulir

Rabu, 29 Juli 2026 | 10:16 WIB
header img
Emas Antam dan harganya(Foto: iNews)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu (29/7/2026) mengalami penurunan sebesar Rp12.000 per gram. Namun, di balik melemahnya harga logam mulia nasional, proses hukum dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, justru terus bergulir tanpa hambatan.

Turunnya harga emas menjadi perhatian pelaku investasi. Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi logam mulia masih menjadi salah satu komoditas yang rawan memicu aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk di kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas kini berada di level Rp2.601.000 per gram, turun dari Rp2.613.000 per gram pada perdagangan sehari sebelumnya. Sementara harga buyback atau pembelian kembali emas juga terkoreksi Rp15.000 menjadi Rp2.346.000 per gram.

Di Sumba Timur, aparat penegak hukum masih melanjutkan penanganan dugaan tambang emas ilegal yang berada di kawasan TN Matalawa. Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memastikan proses pidana terhadap dua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku meski salah satu tersangka menempuh jalur hukum lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MKT dan UT. Perkembangan kasus menunjukkan MKT telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kini, MKT berstatus tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, tersangka UT masih menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan memilih mengajukan praperadilan sekaligus menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, penyidik menegaskan langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. 

"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, saat dimintai tanggapan wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Balai TN Matalawa juga memastikan hasil pemeriksaan lapangan tetap menjadi dasar dalam penyidikan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, lokasi aktivitas penambangan berada di dalam kawasan taman nasional dan bukan berada di atas bidang tanah bersertifikat sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan administrasi negara.

Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, menegaskan perkara di PTUN tidak mengubah hasil penyidikan yang telah dilakukan di lapangan. Menurutnya, proses administrasi negara dan perkara pidana merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. 

"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujar Lugi Hartanto.

Lugi menjelaskan Balai TN Matalawa hanya berkedudukan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN. Sementara gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri ditujukan kepada pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. Seluruh fakta hukum nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga peradilan.

Sementara itu, harga emas Antam hari ini untuk pecahan 0,5 gram dipatok Rp1.350.500, sedangkan pecahan terbesar 1 kilogram dijual Rp2.541.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen atau 0,45 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan tambang emas ilegal di TN Matalawa kini berjalan melalui dua jalur hukum, yakni proses pidana terhadap para tersangka dan sengketa administrasi negara di PTUN. Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut