Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bongkar Alasan Tak Langsung Datang ke Flores Usai Gempa M7,7: Saya Beri Ruang untuk Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Pergantian Gubernur BI Jadi Sorotan, Pemerintah Pastikan Transisi Kepemimpinan Jalan Sesuai Aturan

Senin, 27 Juli 2026 | 08:36 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Pergantian Gubernur BI Jadi Sorotan, Pemerintah Pastikan Transisi Kepemimpinan Jalan Sesuai Aturan
Gedung Kantor Bank Indonesia (Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima surat pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Pemerintah menegaskan proses transisi akan berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga tidak mengganggu keberlangsungan tugas bank sentral.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia memastikan surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Bank Indonesia. Bersamaan dengan itu, Presiden juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin lembaga yang berperan menjaga stabilitas moneter nasional tersebut.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7/2026).

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, pemerintah menerapkan mekanisme transisi sebagaimana diatur dalam regulasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses pengisian jabatan definitif selesai dilakukan.

Prasetyo menyebutkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI. Penunjukan tersebut bukan melalui proses baru, melainkan merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior,” kata Prasetyo.

Ia kemudian menegaskan bahwa sosok Deputi Gubernur Senior yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Destry Damayanti. Dengan demikian, seluruh fungsi dan kewenangan Gubernur BI tetap dapat dijalankan selama masa transisi kepemimpinan berlangsung.

Selain memastikan kesinambungan kepemimpinan, pemerintah juga segera menyelesaikan tahapan administrasi. Langkah berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga konferensi pers berakhir, pemerintah belum mengumumkan nama calon Gubernur Bank Indonesia definitif yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Informasi yang disampaikan masih terbatas pada proses penerimaan pengunduran diri, penunjukan pejabat sementara, dan penyelesaian administrasi sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Dengan mekanisme transisi yang telah diatur dalam undang-undang, pemerintah menegaskan kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan tanpa kekosongan jabatan. Langkah ini diharapkan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas bank sentral selama proses pergantian pimpinan berlangsung.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut