Kortas Tipikor Polri Sita Aset Diduga Hasil Korupsi Lebih Rp540 Miliar, ada Emas Batangan 74 Kg
JAKARTA, iNewsSumba.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perkara strategis nasional. Dari serangkaian penggeledahan di 12 lokasi, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, hingga puluhan barang bukti lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp540 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan Kortas Tipikor Polri sepanjang penanganan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Nilai aset yang diamankan menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara yang tengah ditelusuri penyidik.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam mata uang asing.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik menemukan uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujar Totok.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," jelasnya.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya jauh lebih mengejutkan. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai aset yang diamankan dari rumah di Sentul saja diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Jika digabungkan dengan hasil penyitaan dari lokasi lain, total aset yang berhasil diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp540 miliar.
Besarnya aset yang disita menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta seluruh aparat penegak hukum tetap solid mengawal proses penyidikan sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Pengungkapan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap aktor utama, menelusuri asal-usul aset, sekaligus memastikan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu