Ungkap 6 Kasus BBM Ilegal, Polres Sikka Sita Lebih dari 1.600 Liter Pertalite dan Solar
MAUMERE, iNewsSumba.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan di Kabupaten Sikka akhirnya terbongkar. Dalam rentang waktu April hingga Juni 2026, Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang melibatkan distribusi ilegal Pertalite dan Solar dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1.600 liter.
Sebagaimana dirilis Tribrata News NTT, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Satreskrim Polres Sikka dalam upaya menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan, keberhasilan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan berbagai modus.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan di lapangan hingga akhirnya enam kasus berhasil kami ungkap," kata Bambang Supeno.
Kasus pertama terungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi menemukan sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jerigen.
Dari hasil penyelidikan diketahui BBM tersebut dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dikirim ke wilayah Kabupaten Flores Timur untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan praktik serupa pada hari yang sama. Dalam pengembangan kasus, Satreskrim mengamankan sekitar 426 liter Pertalite yang juga telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk dipasarkan ke luar wilayah Kabupaten Sikka.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Kecamatan Waigete. Polisi menemukan sekitar 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jerigen dan diduga akan dijual secara eceran kepada masyarakat.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan diketahui aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Sikka juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM dengan cara memodifikasi tangki kendaraan. Modus ini digunakan untuk mempermudah penyalinan Pertalite ke dalam botol plastik sebelum dijual kembali kepada konsumen.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sekitar 60 liter Pertalite beserta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Kota Uneng. Petugas menemukan 72 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol plastik dan diduga didistribusikan ke berbagai kios dan warung kecil di Kabupaten Sikka.
Tidak hanya Pertalite, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam kasus ini, sekitar 400 liter Solar diamankan karena diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan akan digunakan untuk operasional kapal angkutan barang maupun penumpang.
"Penyalahgunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara. BBM yang telah disubsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," tegas AKBP Bambang Supeno.
Saat ini seluruh perkara telah ditangani melalui enam laporan polisi dan masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas di wilayah Flores.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu