6 Kali Beraksi, Polisi Bongkar Dugaan Jalur Minyak Tanah Subsidi Kupang-Rote
Menurut hasil penyelidikan awal, para pelaku membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter. Setelah itu, minyak tanah dibawa ke Rote Ndao untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp9.000 per liter.
Meski selisih harga terlihat tidak terlalu besar, keuntungan yang diperoleh menjadi signifikan ketika dilakukan dalam jumlah ratusan liter dan berulang kali.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut yakni YB (29), sopir asal Kecamatan Rote Selatan, dan LDD (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Selain kedua terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 25 jerigen minyak tanah, tiket kapal feri Kupang-Rote, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini,” ujar Irwan.
Penyidik kini fokus menelusuri asal-usul minyak tanah yang diperoleh para pelaku serta jaringan pemasaran yang diduga menjadi tujuan distribusi di wilayah Rote Ndao. Apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu