Buron Sejak Januari, Nelayan Pelaku Bom Ikan di Sikka Ditangkap Polisi
KUPANG, iNewsSumba.id — Seorang nelayan asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Umar, akhirnya berhasil ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT setelah sempat buron selama berbulan-bulan dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Umar ditangkap di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, dalam operasi gabungan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut menutup pelarian tersangka yang sebelumnya berhasil kabur saat proses penindakan patroli laut pada Januari 2026.
Dikutip dari laman Tribrata News NTT disebutkan, Direktur Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.
“Koordinasi lintas wilayah terus kami lakukan sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan barang bukti bom ikan rakitan yang telah diperiksa secara forensik di Polda Bali.
Barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung bahan peledak aktif.
Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil Umar untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Karena itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada April 2026 sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Menurut Irwan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut secara permanen.
Selain itu, praktik tersebut juga mengancam keselamatan nelayan lain di kawasan pesisir.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pelaku illegal fishing,” tegasnya sembari menambahkan, Umar kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Marnit Polairud Sikka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu