Lagi, Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Tambang Emas Liar di Wanggameti, 2 dari 3 Pelaku Masih Buron
WAINGAPU, iNewsSumba.id- Polres Sumba Timur kembali mengungkap pelaku aktivitas tambang tanpa ijin atau penambangan emas liar di Kawasan TN Matalawa, Kecamatan Matawai La Pawu. Satu pelaku berhasil diamankan sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pencarian aparat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres, Rabu (6/5/2026) menjelaskan peristiwa dimaksud terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 silam sekitar pukul 05.30 WITA. Lokasinya di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin anggota kami di kawasan hutan lindung. Saat itu petugas mendapati beberapa orang keluar dari dalam kawasan hutan. Ketika hendak diamankan, mereka melarikan diri, namun satu orang berhasil kami amankan,” papar Gede Harimbawa.
Adapun dua pelaku yang hingga kini amsih burun yakni MA dan B sementara yang telah berhasil diamankan yakni AHNK. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu karung berisi tanah, dua unit senter, satu toples berisi pasir yang diduga mengandung emas dan satu unit telepon genggam.
“Modus yang digunakan adalah dengan menggali material tanah dan batu di kawasan hutan lindung, kemudian dilakukan pengayakan hingga diperoleh butiran emas. Hasil tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku,” urai Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu