11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Perbatasan Belu, Jejak Jaringan Lintas Negara Terkuak
Tak berhenti di Belu, aparat bergerak ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di sana, ditemukan gudang penimbunan lain.
Di lokasi kedua ini, jumlah barang bukti mencengangkan, sekitar 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Nilai ekonominya pun fantastis. Puluhan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp12 miliar.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan,” tegas Henry.
Empat warga negara asing turut diamankan yakni tiga dari Tiongkok dan satu dari Timor Leste. Hal mana menguatkan dugaan adanya jaringan internasional.
Kini, proses hukum terus berjalan. Penanganan dilakukan lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus ini menjadi alarm keras: perbatasan bukan sekadar garis geografis, tetapi juga medan rawan kejahatan ekonomi berskala besar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu