11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Perbatasan Belu, Jejak Jaringan Lintas Negara Terkuak
ATAMBUA, iNewsSumba.id– Senyap, tapi masif. Pergerakan rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu akhirnya terbongkar setelah aparat mengungkap distribusi sekitar 11 juta batang rokok tanpa cukai pada penghujung 2025. Angka itu bukan sekadar statistik—ia menandai skala operasi yang terorganisir dan lintas negara.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Warga mencurigai aktivitas keluar-masuk barang dalam jumlah besar di lokasi yang tak biasa.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bergerak. Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua dan Imigrasi segera melakukan penyelidikan tertutup.
Hasilnya, dugaan warga terbukti. Lokasi tersebut menjadi titik distribusi rokok ilegal yang diduga kuat berasal dari luar negeri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kasus biasa.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi,” ujarnya, Senin (27/4/2026) seperti dirilis Tribrata News NTT.
Dari hasil pengembangan, jalur distribusi pun terbuka. Rokok diselundupkan melalui jalur laut di Atapupu, lalu diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Timor.
Tak berhenti di Belu, aparat bergerak ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di sana, ditemukan gudang penimbunan lain.
Di lokasi kedua ini, jumlah barang bukti mencengangkan, sekitar 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Nilai ekonominya pun fantastis. Puluhan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp12 miliar.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan,” tegas Henry.
Empat warga negara asing turut diamankan yakni tiga dari Tiongkok dan satu dari Timor Leste. Hal mana menguatkan dugaan adanya jaringan internasional.
Kini, proses hukum terus berjalan. Penanganan dilakukan lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus ini menjadi alarm keras: perbatasan bukan sekadar garis geografis, tetapi juga medan rawan kejahatan ekonomi berskala besar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu