get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancaman Blacklist Menguat, DPRD Sumba Timur: Pengusaha Ternak Nakal Harus Disanksi

Paska Dimutasi, Dua ASN di Sumba Timur Ajukan Keberatan : Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Senin, 27 April 2026 | 18:51 WIB
header img
Nanga Ranja Rua dan Oktavianus Takanjanj ajukan surat keberatan demosi di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (27/4/2026) juga ajukan pegadian ke DPRD (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Persoalan demosi dua ASN di Sumba Timur bergulir jadi soal meritokrasi dalam tata kelola kepegawaian. Adalah Nanga Ranja Rua dan Oktavianus Takanjanji yang menilai keputusan yang mereka terima tidak mencerminkan prinsip dasar sistem merit.

Dikatakan keduanya dalam keterangan pers pada wartawan selepas memasukkan surat keberatan administrasi ke Bupati Sumba Timur melalui Sekpri Bupati bahwa dalam sistem ini, setiap keputusan seharusnya berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Namun, menurut Nanga, ketiga aspek tersebut tidak menjadi pertimbangan utama. “Kami punya kinerja yang jelas, tapi justru diturunkan,” tandas Oktavianus menimpali di pelataran Kantor Bupati, Senin 27/8/2026) pagi lalu.

Ia menambahkan bahwa penilaian kinerja mereka dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hasil positif.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Hal ini membuat keputusan demosi terasa tidak konsisten dengan prinsip meritokrasi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut