Diterpa Isu Emas Ilegal, Pegadaian Waingapu Buka Suara: Kami Tidak Terima Emas Lantakan
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Nama Pegadaian Cabang Waingapu ikut terseret dalam pusaran isu peredaran emas hasil tambang emas ilegal di Sumba Timur. Di tengah derasnya spekulasi publik, pihak Pegadaian akhirnya angkat bicara, meluruskan tudingan yang berkembang liar di ruang digital.
Pimpinan Cabang Pegadaian Waingapu, Meriyori R. Molana, menegaskan bahwa institusinya memiliki prosedur ketat dalam menerima maupun menjual emas. Ia membantah keras adanya praktik “meloloskan” emas ilegal melalui mekanisme Pegadaian.
“Kalau misalnya pegadaian itu kita punya prosedur. Barang yang kami kelola itu jelas asal-usulnya, terutama dari hasil lelang,” tegas Meriyori saat diwawancarai belum lama ini.
Ia menjelaskan, emas yang dijual Pegadaian umumnya berasal dari barang jaminan kredit macet yang telah melalui proses lelang resmi. Jika tidak terjual, barang tersebut kemudian dipasarkan secara retail.
“Barang-barang lelang yang tidak terjual itu biasanya kita pajang. Kalau tetap tidak laku, baru kita bawa ke luar daerah untuk dijual,” ujarnya.
Menariknya, proses distribusi ke luar daerah, khususnya ke Kupang, dilakukan langsung oleh pimpinan cabang. Hal ini, kata Meriyori, untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi penyimpangan.
“Yang bawa itu saya sendiri. Jadi tidak ada oknum-oknum yang kita meloloskan atau mencampur barang seperti yang dituduhkan,” katanya.
Terkait isu adanya kolaborasi oknum Pegadaian dengan pihak tertentu dalam mencampur emas ilegal, Meriyori mengaku tidak menemukan indikasi tersebut. Namun ia tetap membuka ruang evaluasi internal.
“Sejauh ini saya rasa tidak ada. Tapi nanti saya akan telusuri secara internal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pengiriman emas ke luar daerah wajib disertai dokumen resmi dan tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuannya.
“Kalau mau bawa keluar kan harus ada surat. Dan itu pasti melalui saya. Jadi tidak mungkin ada yang lolos begitu saja,” katanya.
Dalam konteks penerimaan emas, Pegadaian memiliki batasan tegas. Emas lantakan atau bahan mentah hasil tambang tidak diterima, termasuk perhiasan buatan tangan tanpa standar pabrik.
“Untuk barang yang berasal dari lantakan itu kita tidak terima. Walaupun sudah dibentuk jadi perhiasan tapi kalau buatan tangan, tetap tidak diterima,” tegas Meriyori.
Ia menambahkan, hanya emas produksi pabrik dengan cap resmi yang dapat diterima oleh Pegadaian.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal di Sumba Timur.
“Intinya kami mendukung pemerintah dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan emas ilegal,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu