Jelang Batas Akhir 31 Maret, KPK Catat 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
KPK juga mencatat bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran penyelenggara negara terhadap pentingnya transparansi kekayaan.
Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa laporan kekayaan dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” imbuhnya.
KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan pelaporan tahun 2025 dapat mencapai target maksimal sebelum batas waktu berakhir.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu