Jelang Batas Akhir 31 Maret, KPK Catat 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan kekayaannya.
Jumlah tersebut setara dengan 87,83 persen dari total 431.882 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Meski demikian, masih terdapat puluhan ribu pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KPK mencatat sebanyak 94.542 penyelenggara negara atau wajib lapor masih belum menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025 hingga saat ini. Angka tersebut menjadi perhatian serius mengingat batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar para penyelenggara negara yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara.
KPK juga mencatat bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran penyelenggara negara terhadap pentingnya transparansi kekayaan.
Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa laporan kekayaan dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” imbuhnya.
KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan pelaporan tahun 2025 dapat mencapai target maksimal sebelum batas waktu berakhir.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu