PP Perlindungan Anak di Ruang Digital Mulai Berlaku, Orang Tua Sambut Positif
JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak mulai Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari para orang tua.
Salah satunya Jamaluddin, warga Bogor yang mengaku sangat mendukung pembatasan platform digital bagi anak-anak seperti TikTok dan Roblox.
Menurut Jamal, kebijakan tersebut sangat membantu orang tua dalam mengontrol penggunaan gadget pada anak yang saat ini semakin sulit dibatasi.
Ia menceritakan bahwa anaknya yang baru mengenal gadget sudah menunjukkan ketergantungan dan sulit dipisahkan dari perangkat tersebut.
Hal itu membuat dirinya harus bekerja ekstra dalam mengawasi anak saat menggunakan gadget, terutama ketika anak mulai mengakses video dan game online.
Jamal mengatakan, tanpa aturan dari pemerintah, orang tua sering kali kesulitan membatasi akses anak karena platform digital sangat mudah diakses.
Dengan adanya aturan baru, ia berharap platform digital ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari kecanduan gadget dan konten yang tidak sesuai usia.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi terus diperkuat dengan regulasi lain yang melindungi anak di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini tumbuh di era digital sehingga perlindungan tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia maya.
Pemerintah melalui aturan tersebut meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka, termasuk pembatasan usia pengguna dan fitur khusus anak.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Para orang tua pun berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kecanduan gadget pada anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu