get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai, Polda NTT Dirikan 156 Pos Pengamanan

Viral di Media Sosial, Kasus Eksploitasi Anak di Kupang Berujung Penahanan Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 | 19:07 WIB
header img
Ekploitasi seksual anak di NTT viral(Foto: ilustrasi istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id-Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penahanan tersangka oleh aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT resmi menahan tersangka Sary Doko (19) selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dilansir dari Tribrata News NTT disebutkan penahanan tersebut terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat yang meminta pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut