Hulu 6 DAS di Sumba Timur Terhimpit Tambang Emas, 12 LSM Tegaskan Krisis Lingkungan di Depan Mata
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Tidak bisa dipungkiri dari kejauhan, padang dan perbukitan sabana itu tampak tenang. Angin melintas di padang menyapu lereng-lereng bukit di sekitar penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Namun di balik ketenangan lanskap itu, tanah mulai terkuak mengangan. Lubang-lubang tambang bermunculan.
Aktivitas penambangan emas tradisional dilaporkan semakin marak di desa Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai dan Praibokul. Wilayah-wilayah ini bukan sekadar perkampungan atau pemukiman biasa. Namun disitulah hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur.
Dalam konferensi pers yang dibuka Anto Killa, di Kelurahan Kambadjawa, kota Waingapu, Rabu (18/2/2023) siang lalu, Stepanus Landu Paranggi memaparkan kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur.
Koalisi tersebut terdiri dari 12 organisasi: Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur, dan WALHI NTT.
Dipaparkan Stepanus, DAS Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul dan Nggongi mengaliri 13 kecamatan, 52 desa serta 8 kelurahan. Hampir separuh wilayah administratif Sumba Timur bergantung pada sistem hidrologi tersebut.
“Kalau wilayah hulu terganggu, maka krisis lingkungan terkhususnya air hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penambangan emas di wilayah penyangga berpotensi mempercepat degradasi tanah. Tanah yang terbuka tanpa vegetasi pelindung akan mudah tererosi saat musim hujan.
Sedimentasi sungai akan meningkat. Debit air bisa menurun. Kualitas air terancam memburuk.
Sumba Timur sendiri dikenal memiliki musim kering panjang. Dalam kondisi normal saja, masyarakat harus menghemat air. Jika hulu rusak, situasinya bisa jauh lebih parah.
“Air adalah emas yang sesungguhnya bagi Sumba. Tanpa air, pertanian lumpuh, ternak mati, dan ekonomi desa goyah,” ujar Stepanus.
Koalisi juga menyinggung ancaman penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Logam berat ini berpotensi mencemari sungai dan masuk ke rantai makanan.
Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Wilayah penyangga kawasan konservasi pun memiliki fungsi perlindungan ekologis sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Koalisi mendesak pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tambang di wilayah penyangga.
“Langkah preventif jauh lebih murah dibanding biaya pemulihan kerusakan ekologis,” katanya.

Bagi dua belas organisasi tersebut, perlindungan wilayah penyangga bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan fondasi keberlanjutan hidup masyarakat Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu