Polisi Tawarkan Fasilitas Intim di Hotel, Istri Tersangka TPPO Buka Cerita di Sikka
MAUMERE, iNewsSumba.id — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat YT alias Yakobus alias Kobus di Kabupaten Sikka kini berkembang ke arah yang lebih sensitif.
Pengakuan sang istri, Elisabeth, membuka tabir dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polres Sikka selama proses penahanan.
Elisabeth mengisahkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari 2026, sesaat setelah ia dan anaknya kembali dari Kalimantan dan mendatangi Polres Sikka untuk menjenguk Kobus yang sedang ditahan.
Saat tiba di Polres Sikka, Elisabeth mengaku dipertemukan langsung dengan suaminya di dalam ruangan penyidik Tipiter. Di ruangan itu, menurutnya, terdapat beberapa oknum polisi berinisial T, R, S, dan J.
“Saya dan anak saya ke Polres untuk bertemu suami yang ditahan. Sampai di sana kami bertemu di dalam ruangan penyidik bersama beberapa polisi,” kata Elisabeth mengenang kejadian tersebut.
Situasi mulai terasa janggal ketika sekitar pukul 18.30 WITA, sejumlah oknum penyidik disebut menawarkan untuk memfasilitasi Elisabeth dan suaminya berhubungan intim di sebuah hotel di Kota Maumere.
Elisabeth mengaku sempat terkejut dan mempertanyakan tawaran tersebut. “Saya tanya, memang bisa ka begitu? Di Polres Sikka ini bisa begitu ka?” ucapnya menirukan dialog saat itu.
Namun, menurut Elisabeth, tawaran itu ditegaskan kembali oleh oknum penyidik dengan alasan akan meminta persetujuan atasan Kobus di Kalimantan. Setelah melakukan komunikasi via telepon, para oknum penyidik disebut langsung mengajak pasangan suami istri itu menuju hotel.
Merasa sebagai pasangan sah, Elisabeth akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Sebelum berangkat, anak mereka terlebih dahulu dijemput oleh kerabat atas arahan penyidik.
Dalam perjalanan menuju hotel, Kobus disebut dibawa keluar dari kantor polisi tanpa pengawalan resmi. Ia diminta berbaring di lantai mobil agar tidak terlihat, sementara Elisabeth duduk di kursi depan.
“Kami pakai mobil APV warna silver. Suami saya disuruh baring di bawah lantai mobil dan saya duduk di depan, jalan dengan tiga polisi,” ungkap Elisabeth.
Setibanya di hotel, Elisabeth mengaku diminta mengambil uang pribadi Rp200.000 di ATM untuk membayar kamar yang dipesan menggunakan KTP orang lain. Fakta ini menambah daftar kejanggalan dalam kasus tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPTU Leonardus Tungga memastikan Propam Polres Sikka telah turun tangan.
“Saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan dan audit investigasi dengan meminta keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu