Korban Tak Bisa Bersaksi, Polisi Andalkan Visum dan Keterangan Ahli dalam Kasus Pelecehan Difabel
Menurut Umbu, kasus pelecehan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh ditangani secara biasa. “Ini soal martabat manusia. Negara wajib melindungi yang lemah,” tegasnya.
Dialog antara GMKI dan Kasat Reskrim berlangsung hangat, tetapi tetap serius. Markus menilai pendampingan mahasiswa menjadi dorongan moral bagi penyidik dan keluarga korban. “Dialog seperti ini menyejukkan dan meminimalkan spekulasi,” katanya.
Selama proses berjalan, terduga pelaku dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu untuk memastikan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum.
Umbu menambahkan bahwa GMKI akan terus mengawal kasus hingga benar-benar tuntas. “Kami tidak akan mundur. Keadilan bagi korban adalah prioritas,” tutup Umbu KUdu
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu